Honorer KPPS Belum Cair, Alasan KPU karena Libur Panjang
Keluhan serupa diungkapkan Anggota KPPS di TPS 43 Sinduadi, Mlati, Sleman Ika Nur Jannah. Menurutnya, informasi perihal pemberian honorarium masih simpang siur. Saat itu ada yang menyebut honorarium diberikan setelah pengumpulan kotak suara.
Ada pula yang menyebut setelah proses penghitungan suara. Namun, faktanya hingga sekarang honorarium KPPS tak kunjung cair. ”Padahal, honorarium panwas sudah diberikan,” tuturnya.
Anggota KPPS di TPS 22 Dusun Srodokan Gungan, Wukirsari, Cangkringan Totok Hartanto mengkritik KPU tidak siap menyelenggarakan Pemilu 2019. Bahkan, Totok menganggap penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai pesta demokrasi terburuk.
Alasannya, KPU tidak hanya terlambat mencairkan honorarium KPPS. Penyelenggara pemilu itu juga terlambat memberikan bimbingan teknis dan pendistribusian C6.
”Bahkan sosialisasi pencoblosan tidak ada. Saya sudah empat kali jadi KPPS, yang paling rumit tahun ini,” ungkapnya.
Lalu berapa honorarium KPPS? Berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak, disebutkan bahwa KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 550 ribu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengakui ada keterlambatan pembayaran honorarium untuk KPPS di wilayah Sleman.
Kendati begitu, Trapsi berkomitmen tak menunda-nunda pemberian honorarium. Meski, proses pencairan terbentur permasalahan administratif.