HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul ikut menanggapi vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab di RS Ummi Kota Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/6).
"Vonisnya sudah pantas, bahkan harus bersyukur, empat tahun, karena tuntutannya enam tahun," ucap Ruhut kepada JPNN.com, Jumat (25/6).
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu juga menanggapi adanya pembelaan dari sejumlah pendukung eks imam besar fPI tersebut yang menyebut Habib Rizieq dijerat pasal karet.
"Bilang sama mereka, kalau membela orang jangan pakai kacamata kuda. Habib Rizieq sudah pantas dihukum. Itu fakta kok. Kita negara hukum, ada dasar hukumnya dia dihukum," tutur Ruhut Sitompul.
Diketahui, Habib Rizieq telah menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Ruhut pun menilai upaya banding tersebut sah-sah saja. Tetapi, dia mengingatkan vonis di tingkat banding bisa saja berubah.
"Silakan saja banding, tetapi kita doakan, jangan nanti makin berat, hati-hati. Waspada. Kalau aku bersyukurlah sudah dapat empat tahun itu, ringan itu," pungkas Ruhut.