Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur

Jumat, 25 Juni 2021 – 13:52 WIB
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur - JPNN.COM
Politisi PDIP Ruhut Sitompul saat wawancara program Ngompol JPNN.com, Jumat (11/9/2020). Foto: Ricardo/JPNN.com

Majelis Hakim PN Jaktim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap hakim Khadwanto.

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus PDIP Ruhut Sitompul komentari vonis hukuman 4 penjara terhadap Habib Rizieq pada perkara di RS Ummi Kota Bogor.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close