ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan MA untuk Nuril
Selasa, 20 November 2018 – 14:25 WIB
“Itu mengapa ICJR masih mendorong Presiden untuk memberikan amnesti pada Ibu Nuril,” tegasnya.
Amnesti merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti.(boy/jpnn)