ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim, Petrus: Prematur
“Oleh karena itu, harus diuji terlebih dahulu secara perdata apakah perjanjian sewa menyewa Helikopter itu, sebagai hubungan yang terlarang sehingga berakibat tidak sahnya penyewaan Helikopter dimaksud,” kata dia.
Petrus menilai Bareskrim segera menghentikan penyelidikan terhadap Firli Bahuri, karena prematur dan tidak masuk dalam ruang lingkup wewenang Bareskrim.
Sebab, masalahnya Perdata yang menjadi wewenang Pengadilan Perdata untuk menguji apakah Perjanjian Penyewaan Helikopter itu sah atau tidak.
Petrus menegaskan tidak ada alasan hukum yang kuat bagi ICW untuk memaksakan kehendak meminta Bareskrim Polri melakukan Penyidikan atas laporan Polisi tentang Penyewaan Helikopter.
Petrus beralasan dalam Laporan ICW itu, terkandung persoalan hak keperdataan Firli Bahuri yang melekat yaitu Perjanjian Sewa Menyewa yang hanya bisa diuji keabsahannya oleh Pengadilan Perdata, sehingga hal itu di luar wewenang Bareskrim Polri.
“Masalahnya sekarang adalah apakah ICW punya legal standing, siapa yang dirugikan akibat penyewaan Helikopter oleh Firli Bahuri, apakah Pemilik Helikopter atau ICW yang dirugikan atau ada kelompok lain,” ungkap Petrus.
Menurut Petrus, ICW sendiri bukanlah pihak di dalam Penyewaan Helikopter atau ICW ingin bertindak atas nama kepentingan kelompok lain.
Oleh karena itu, Petrus mempersilakan ICW melakukan gugatan perdata secara class action atau perwakilan kelompok.