Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ida Fauziyah Berharap Permenaker 4/2023 Mampu Beri Perlindungan PMI Secara Komprehensif

Senin, 04 Desember 2023 – 21:45 WIB
Ida Fauziyah Berharap Permenaker 4/2023 Mampu Beri Perlindungan PMI Secara Komprehensif - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Senin (4/12). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan memangkas masalah yang terjadi di lapangan, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Senin (4/12).

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi PMI

Regulasi tersebut, yaitu Permaker Nomor 4 Tahun 2023.

Dia berharap lahirnya Permenaker ini mampu memberikan perlindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama hingga setelah bekerja dan menumbuhkan kesadaran pekerja migran untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini adalah salah satu usaha kami memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," tegas Menaker Ida.

Meski demikian, dia menyadari pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan pekerja migran Indonesia.

Karena itu, Menaker Ida Fauziyah pun kembali mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik.

Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, salah satunya dengan lahirnya Permenaker 4/2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close