Indeks Pangan Indonesia Buruk, Hidayat Nur Wahid Siapkan RUU Bank Makanan
“Tentu dengan menghadirkan beragam usaha dan solusi legal yang memungkinkan para fakir miskin terbantu, antara lain dengan suksesnya kegiatan bank makanan itu,” katanya.
Menurutnya, RUU Bank Makanan ini bisa menjadi pelengkap dari wacana revisi UU Pangan yang akan mengatur tata kelola pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
RUU Bank Makanan ini akan fokus kepada bagaimana menjawab persoalan mengenai food loss and food waste (makanan terbuang) yang merupakan salah satu dari indikator indeks food sustainibility tersebut.
“Sangat disayangkan, bahkan pada 2016 dan 2017, the Economist Intellegence Unit juga mengabarkan bahwa Indonesia adalah negara paling mubazir kedua se-dunia. Ironinya, pada sisi yang lain angka kemiskinan di Indonesia terus bertambah dan utang negara juga makin menggunung,” tukasnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang karib disapa HNW itu mengapresiasi kehadiran lembaga-lembaga food bank di Indonesia, yang mengelola makanan berlebih agar tidak menjadi makanan terbuang sehingga masih bisa dikonsumsi secara layak oleh rakyat yang membutuhkan.
Sehingga dapat mengurangi faktor pemubaziran dan bisa membantu warga dengan makanan yang layak dan masih bergizi.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan praktik bank makanan semacam ini sudah berlaku di banyak negara, seperti di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Ia menambahkan di Indonesia sudah bermunculan lembaga-lembaga sejenis.
“Namun, belum ada payung hukum yang spesifik melindungi kegiatan mereka yang sangat bermanfaat, agar kegiatan bank makanan yang sangat membantu dan selama ini sudah mereka lakukan tidak terhambat akibat ketiadaan payung hukum” ujarnya.