Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia - Jepang Realisasikan Kerja Sama Bidang LHK

Rabu, 08 Agustus 2018 – 21:22 WIB
Indonesia - Jepang Realisasikan Kerja Sama Bidang LHK - JPNN.COM
Pemerintah Indonesia dan Jepang mulai merealisasikan kerja sama di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menindaklanjuti Memorandum of Cooperation (MoC) yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Menteri Lingkungan Hidup Jepang di Tokyo 10 April 2017, Indonesia dan Jepang mulai mewujudkan kerja sama dalam langkah yang konkret.

Pada pertemuan bilateral di Manggala Wanabakti, Jakarta (7/8), Indonesia diwakili oleh KLHK dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya. Sedangkan pihak Jepang dipimpin oleh Arata Takebe, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang.

Pokok agenda yang dibahas pada pertemuan bilateral sore itu adalah tentang kerja sama peningkatan mutu air sungai Citarum, penanganan limbah medis, pengelolaan merkuri, serta keja sama menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Plus Three (ASEAN +3) dan G20 tentang penanganan sampah laut.

Sungai Citarum mempunyai Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 6.614 Km2 dan panjang 269 Km. Sebagian besar pasokan air di Bandung dan Jakarta bersumber dari sungai ini. Sungai Citarum juga berperan sebagai irigasi bagi sekitar 300.000 Ha lahan pertanian. Selain itu, sungai ini juga mengasilkan energi listrik sebesar 1,8 MW.

Namun, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah sungai Citarum menjadi tempat pembuangan limbah. Terdapat sekitar 2.822 unit industri yang didominasi oleh industri tekstil. Banyak upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah, terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan Nomor: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum. SK ini dikeluarkan mengingat beban pencemaran di sungai Citarum ini sudah melebihi daya dukung yang ada.

Telah ditetapkan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum pada tanggal 15 Maret 2018. Perpres ini menjadii dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan Sungai Citarum.

Membatu pemulihan DAS Citarum, pihak Jepang memberikan komitmen dalam tiga kegiatan. Pertama adalah dukungan melalui forum Water Environment Partnership in Asia (WEPA) dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) sebagai focal point. Kedua dalah Technical Assistance berupa pilot project untuk pengolahan limbah industri dan pelaksanaan workshop yang melibatkan industri-industri di kawasan Sungai Citarum. Ketiga adalah program Sister City antara Pemerintah Daerah di Indonesia dan Jepang dalam peningkatan kualitas air dan peningkatan kapasitas industri di Bandung.

Selain pencemaran terdapat hal yang lain yaitu sampah, pengolahan sampah menjadi salah satu hal yang penting. Sampah dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Selanjutnya, pihak Jepang akan menyampaikan proposal kegiatan yang lebih detail dan berkoordinasi dengan Indonesia dalam hal ini KLHK.

KLHK juga akan bekerja sama dalam pengelolaan danau berkelanjutan serta kerja sama bidang ekowisata dan pemanfaatan taman nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close