Indonesia Serukan Kepada Negara Maju Tetap Berperan untuk Memimpin Pengendalian Perubahan Iklim
Keempat, dalam hal penyediaan dana untuk kegiatan adaptasi dapat dilakukan melalui SoP (Share of Proceed) dalam bentuk Adaptation Fund dalam mekanisme Pasal 6.4. Sedangkan Pasal 6.2 penyedian dana untuk kegiatan adaptasi dapat dilakukan sesuai kesepakatan Kedua belah pihak yang bekerja sama.
Kelima, selain mekanisme pasar dari Pasal 6.2 dan 6.4 dalam implementasi NDC, penting juga untuk mendorong melalui mekanisme non pasar dalam Pasal 6.8 PA. Hal penting adalah bagaimana finalisasi work program melalui kerjasama sukarela melalui Non Pasar untuk implementasi NDC dapat diselesaikan.
Keenam, Indonesia juga mendorong Pasal 6 Kesepakatan Paris dapat di adopsi di COP 26 Glasgow, mengingat peran Pasal 6 sangat penting dalam mendukung peningkatan ambisi dan implementasi NDC untuk mencapai tujuan jangka panjang suhu global dapat ditekan sampai 1.5°C.
"Mari kita bekerja sama dengan hasil yang bermanfaat, dan memberikan arahan politik yang jelas dan konstruktif kepada para negosiator. Dengan begitu, akan tercapai kesepakatan berlandaskan semangat keadilan dan kesetaraan, sehingga kita dapat mengadopsi keputusan yang telah lama tertunda pada Article 6 Paris Agreement," tutur Wamen Alue.
Pada bagian akhir Sesi kelima, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menjadi pembicara untuk menyampaikan Intervensi Indonesia pada topik "Mobilising Finance".
Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia mendesak negara maju memenuhi komitmen pendanaan untuk mendukung negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan NDC.
Selain itu, negara maju juga diamanatkan menyediakan dukungan finansial, teknologi, dan peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan ambisinya.
Terkait pendanaan ini, perlu ada catatan yang jelas, dan terpercaya, baik yang sudah terealisasi maupun jumlah yang tersisa.