Indra Kenz Resmi Laporkan Korban Binomo ke Polisi, Lihat Pasalnya
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber yang dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi melaporkan korban Binomo MN atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
MN diketahui merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Indra Kenz itu.
"Melaporkan MN terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (7/2).
Laporan Indra Kenz itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Indra Kenz melaporkan MN dengan sejumlah pasal.
"Terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," kata Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kenz, Wardiman Larosa mengatakan bahwa nama bailknya telah dicemarkan oleh MN di YouTube.