Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler

Selasa, 24 Agustus 2021 – 17:29 WIB
Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler - JPNN.COM
Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan zoom

Lebih lanjut, Jumeri mengatakan belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala sekolah (kepsek). Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. 

"Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022," ucapnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36 ribu lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.

“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto, menambahkan, syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut.

Pertama, pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik. 

Ketiga, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” kata Sutanto. 

Kemendikbudristek menyampaikan info terbaru seputar penyaluran dana BOS Reguler sehingga kepsek dan pemda perlu melakukan pembaruan dapodik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News