Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya
Senin, 04 Juli 2022 – 07:25 WIB
Hasilnya, polisi menangkap pasutri, DI dan YL di rumah mereka pada Sabtu, 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Suhaili menjelaskan, saat penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka.
Barang bukti itu berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram, dengan total senilai Rp 17.500.000.
"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suhaili. (mcr32/jpnn)