Ini Penjelasan Lengkap terkait Penegakan Hukum Lingkungan di RUU Omnibus Law
RUU Omnibus Law, kata dia, justru ingin melindungi petani-petani kecil yang selama ini sering ditangkap hanya karena berkegiatan di sekitar areal hutan.
Masih terkait soal karhutla, Ilyas juga meminta publik melihat secara utuh setiap pasal dalam RUU Omnibus Law sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman persepsi.
Itu terkait pasal pada UU 41 tahun 1999 mengenai pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya berubah menjadi 'Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya.
Menurutnya, bagian itu harus secara utuh dilihat perubahan dari pasal per pasal. Pemerintah, tegasnya, bukan membebaskan pelaku pembakar hutan dari pidana, melainkan menetapkan kewajiban baru untuk pelaku usaha agar menjaga dan nencegah lahan dari karhutla.
"Perubahan pasal 49 dari kewajiban bertanggung jawab dalam kebakaran hutan menjadi kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian sebenarnya harus dihubungkan dengan pasal larangan membakar dalam pasal 50 ayat (2) huruf c dan sanksi pada pasal 78 ayat (3) tentang pidana bagi pembakar hutan, sehingga dapat dimaknai bahwa sebenarnya pembakaran hutan dilarang kepada siapa saja dan khusus korporasi sebagaimana pasal 49 diberi tambahan kewajiban yaitu melakukan pencegahan dan pengendalian," paparnya.
Ilyas memastikan, setiap sanksi yang diberikan para pelanggar sesuai kadar pelanggarannya masing-masing.
Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah
Kemudian berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin, serta selanjutnya denda.