Ini yang Disampaikan Ferdy Sambo kepada Penyidik Bareskrim
Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:59 WIB
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: