Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini yang Disampaikan Ferdy Sambo kepada Penyidik Bareskrim

Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:59 WIB
Ini yang Disampaikan Ferdy Sambo kepada Penyidik Bareskrim - JPNN.COM
Kendaraan yang membawa Irjen Ferdy Sambo bergerak dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8) menjelang magrib. Foto: Ricardo

"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Irjen Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News