Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS

Jumat, 05 Juli 2024 – 06:21 WIB
Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS - JPNN.COM
BKN menerbitkan aturan terbaru metode pelaksanaan ujian kenaikan pangkat PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dikatakan bahwa perubahan ini sudah menjadi bagian peran BKN memastikan objektifivitas tidak hanya dari aspek rekrutmen saja, tetapi juga yang terpenting dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Dari segi teknis Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga menjelaskan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi untuk persyaratan administratif sebelum pengajuan UD dan UPKP oleh intansi.

Hal ini dikarenakan hasil dari UD dan UPKP akan juga digunakan sebagai persyaratan Kenaikan Pangkat.

Agar sejalan dengan manajemen talenta nasional, BKN menyiapkan data-data dan proses manajemen ASN yang terintegrasi dengan SI ASN, salah satunya pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN.

Imas mengimbau instansi pemerintah yang belum melaksanakan UD dan UPKP dengan metode CAT dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

BKN juga mengapresiasi sejumlah instansi yang sudah melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan CAT BKN melalui pemberian plakat, di antaranya instansi Kabupaten Jember, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Surakarta.

Selain itu, Kabupaten Blora, Kabupaten Aceh Timur, Kota Binjai, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Provinsi Jambi. (sam/jpnn)

Terbit SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang harus diketahui oleh seluruh PNS di semua instansi.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News