Inilah Daftar Barang Bukti Kasus Maria Pauline Lumowa
2. Sebanyak 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
3. Satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003.
4. Satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
5. Satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria Pauline melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.