Inilah Daftar Barang Bukti Kasus Maria Pauline Lumowa
Jumat, 24 Juli 2020 – 13:33 WIB
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: