Inilah Jenis Racun Perenggut Nyawa Pembantai Muslim Bosnia
Minggu, 03 Desember 2017 – 10:01 WIB
Selanjutnya pada 2013, Praljak bersama lima mantan politikus dan pejabat pertahanan Kroasia dinyatakan terbukti melakukan pembersihan etnis. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun untuk Praljak.
Dakwaan untuk Praljak adalah pembunuhan secara sengaja, serangan seksual, pendeportasian dan penangkapan terhadap warga sipil secara ilegal, pelanggaran hukum perang, perlakuan kejam dan teror terhadap warga sipil, serta kejahatan melawan kemanusian termasuk persekusi berdasar perbedaan politik, ras, agama, hingga pemerkosaan dan pemenjaraan yang tak manusiawi.(metro/trialinternational/ara/jpnn)