Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh

Didakwa Terima Uang Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta

Kamis, 06 September 2012 – 11:43 WIB
Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh - JPNN.COM
Dalam penjelasan Jaksa, pemberian hadiah atau janji itu berawal saat  pemilik Permai Grup, M Nazaruddin mengenalkan terdakwa Angelina dengan Rosa di Restauran Nipom Kan di Hotel Sulatan Jakarta Selatan. Selain Rosa, ada juga sejumlah pengusaha dan karyawan dari Permai Grup seperti Gerhana Sianipar, Clara, Mauren, Silvy dan Bayu Wijokongko.

Pada pertemuan tersebut, Nazaruddin menjelaskan kepada terdakwa Angelina bahwa koordinasi dalam rangka memperoleh proyek-proyek di dua kementerian tersebut dengan Rosa. Sebab, posisi Nazaruddin sebagai anggota DPR tak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Mindo Rosalina Manulang saling bertukar nomor HP dan PIN BlackBerry. Keduanya pun saling berkoordinasi. Tak berselang lama, keduanya kembali melakukan pertemuan. "Terdakwa mempersilakan Mindo Rosalina Manulang menemuinya kembali di Apartemen Belleza depan ITC Permata Hijau Jakarta Selatan," papar Jaksa.

Pada pertemuan itu Mindo Rosalina Manulang menayakan kesediaan terdakwa untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan di Kemenpora dan itu disanggupi Angie dan meminta agar proyek pada kegiatan yang diusulkan Permai grup dibuatkan daftar (list)-nya lalu diserahkan kepada terdakwa.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA