Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah yang Membuat Kelompok Intoleran Menjadi Besar Kepala

Minggu, 09 Agustus 2020 – 20:47 WIB
Inilah yang Membuat Kelompok Intoleran Menjadi Besar Kepala - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Seluruh Kapolda Harus Digdaya

Petrus mengungkapkan cepat atau lambat negeri ini tidak lagi disebut NKRI, tidak lagi memiliki slogan harga mati, malah sebaliknya mati harga di hadapan kelompok radikal dan intoleran manakala pimpinan Polri lemah.

Menurutnya, kejadian di Solo Jawa Tengah, Jogyakarta, Kuningan dan Cianjur Jawa Barat, Riau, Medan, Padang dan tempat-tempat lain memperlihatkan aksi Intoleran dilakukan secara terbuka dan berani oleh kelompok Ormas, tanpa rasa takut sedikit pun.

Namun demikian aksi-aksi itu nyaris terdengar diproses hingga ke Pengadilan, tetapi selalu berujung dengan damai dan menegasikan proses pidana. Dengan demikian kepenting umum dan kepentingan penegakan kebenaran serta keadilan telah dikorbankan.

“Inilah yang membuat kelompok radikal dan intoleran ini menjadi besar kepala dan merajalela di mana-mana, karena Kapolda, Kapolres dan Kapolsek tidak digdaya dan lemah menghadapi kelompok ini,” ucap Petrus.

“Publik lantas curiga, jangan-jangan beberapa pimpinan Polri dan beberapa anggotanya sudah terpapar radikalisme dan intoleransi, karena banyak kasus pidana terkait tindakan radikal dan intoleran diselesaikan dengan cara damai sedangkan proses pidananya dikesampingkan,” ucap Petrus lagi.

Negara Harus Digdaya

Petrus mengatakan perbuatan kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dapat dikualifikasi sebagai perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU bagi Ormas manapun yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Semestinya Aparatur Negara seperti Polri menjadi digdaya ketika Ormas intoleran, radikal dan teroris muncul dan melakukan aksi brutal secara sporadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close