Inilah yang Membuat Kelompok Intoleran Menjadi Besar Kepala
Menurut Petrus, pemberitaan media setempat (Solo) telah memgungkap fakta bahwa kejadian yang berkategori Intoleran, SARA dan Radikal itu bermula saat keluarga almarhum Habib Segaf Al-Jufri menggelar acara Midodareni (doa malam sebelum akad nikah), di TKP.
Rumah tempat acara itu digelar yaitu di Jalan Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, tiba-tiba diseruduk massa berbusana muslim dan mengenakan tutup kepala.
Massa yang disebut sebagai Kelompok Laskar itu mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam rumah, dimana mereka curiga Tuan Rumah Penyelenggara menyelenggarakan acara keagamaan.
Gerombolan itu lalu berteriak-teriak “Allahuakbar, Bubar, Kafir”, bahkan ada yang mengatakan “Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam, darah kalian halal, Bunuh” dan lain sebagainya.
UU Ormas Bukan Macan Ompong
Petrus mengingatkan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekadar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo, tetapi harus menindak dengan tindakan Kepolisian yang tegas, tangkap dan tahan serta adili Kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas atau Perppu Ormas secara konsisten.
Padahal Presiden Jokowi dengan segala risiko politik yang ada telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Terhadap UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
“Mengapa harus Perppu, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata dan sistimatis telah memperlemah negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya menindak Ormas radikal, intoleran atau Ormas yang anti-Pancasila,” kata Petrus.