Insentif Daerah untuk Honorer K2 Naik Drastis, Tetapi Hanya di 1 Dinas
Kamis, 05 Desember 2019 – 07:49 WIB
Ditegaskan juga dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 ayat (3) bahwa Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 1, diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. (esy/jpnn)