Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganIndonesia sedang menghadapi sebuah pembelahan besar. Pembelahan teresebut bukan seperti seperti yang digambarkan oleh media sosial, antara pendukung dan pembenci.
Pembelahan yang saya maksud adalah realitas ketimpangan sosial yang memisahkan kelompok minoritas elite bisnis-politik dengan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam perjalanan Indonesia, cita-cita kemerdekaan politik dan ekonomi, demokrasi dan keadilan sosial tersimpan dalam mentalitas kebangsaan kita, dan muncul ke permukaan dalam titik-titik persimpangan arah perjalanan Indonesia.
Soekarno menegaskan, “demokrasi yang kita kejar jangan hanya demokrasi politik saja, tetapi kita juga harus mengejar pula demokrasi ekonomi.”
Keadilan sosial merupakan hal yang terpenting guna mencapai suatu masyarakat yang berkemakmuran dan berkeadilan.
Keadilan sosial dalam semesta pemikiran Soekarno adalah kritik paling besar terhadap kapitalisme.
Pemikiran Soekarno akan kemandirian bangsa teraktuliasasi dalam nilai keadilan ini atau yang dikatakan Soekarno sebagai sosio-demokrasi yakni demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang kedua kakinya berdiri dalam masyarakat.
Pertanyaannya, apakah Keadilan Sosial sesuai Sila ke-5 Pancasila sudah terwujud?