Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Minggu, 30 Juni 2024 – 16:53 WIB
Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH (tengah) saat memberikan kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya, Malang pada Minggu (30/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

b. Sumber tertulis kedua setelah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada di ibu kota Republik Indonesia Yogyakarta, saat terjadi agresi militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu dibawa ke negeri Belanda.

Menurut M.J. Karabinos, saat pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta pada tahun 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita oleh Belanda, termasuk di dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta.

Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai dengan nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan di Algemeen Rijksarchief kemudian disimpan oleh Nationaal Archief Nederland.

3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila

a. Dalam kondisi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis dengan proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia kemudian terbentuk, utamanya untuk untuk menjernihkan kembali historiografi Pancasila.

Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri dari: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.G. Pringgodigdo, dibantu oleh dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.

Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, dengan harapan agar di kemudian tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting. 

b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 di Jakarta, di Swiss pada tanggal 18 Maret 1975, karena naskah ini dikirimkan ke sana untuk diperiksa oleh Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain.

Materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News