Iptu Ferdian Chandra Pastikan Buru Buronan Terkait Kasus Prostitusi Anak di Pidie
Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru bahwa seorang muncikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).
Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Pemerkosa Wanita di Aceh Timur Tewas di Sel
Para pelaku juga terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Iptu Ferdian Chandra.(antara/jpnn)