IPW Beber Jejak Dua Buron KPK, Nurhadi dan Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, berbicara ihwal dugaan keberadaan dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan bekas calon legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku.
Neta mengklaim, Nurhadi sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha.
“Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap,” tegas Neta dalam siaran pers, Minggu (3/5).
Neta mengungkap sumber IPW menyebutkan KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Menurut Neta, sumber itu menyebut Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan salat duha.
“Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau. Sumber itu optimistis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idulfitri dari KPK buat masyarakat,” ujar Neta.
Lantas bagaimana dengan Harun Masiku? Menurut Neta, sumber IPW menyatakan Harun sama sekali tidak terlacak. Harun seperti ditelan bumi.
Harun terakhir terlacak saat Menkumham Yasonna Laoly mengatakan yang bersangkutan berada di luar negeri, padahal KPK mendapat informasi Harun di Jakarta.
“Sejak itu Harun hilang bagai ditelan bumi. Sumber lain IPW justru mengkhawatirkan Harun sudah tewas, tetapi sumber itu tidak menjelaskan apa penyebabnya,” kata Neta.
“Terlepas dari sinyalemen itu, IPW berharap KPK terus memburu Harun dan segera menangkapnya.”
Setelah Nurhadi maupun Harun tertangkap, ia mendesak KPK harus memajangnya dalam jumpa pers seperti saat KPK memamerkan ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryani, yang ditangkap.
"Aksi memajang tersangka patut didukung semua pihak agar ada efek jera. Para koruptor harus dipermalukan seperti bandar narkoba dan kriminal jalanan yang tertangkap,” ungkapnya.
IPW mendukung cara kerja KPK saat ini di mana lembaga antirasuah bekerja secara senyap dan begitu tersangka tertangkap langsung dipajang dan kasusnya diproses secara transparan.
Seperti diketahui, Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Sementara itu, KPK pada Kamis (9/1), telah menetapkan Harun bersama tiga tersangka lainnya sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.