Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda

Selasa, 21 Maret 2023 – 07:15 WIB
Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda - JPNN.COM
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. ANTARA/M Haris SA

"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat adanya potensi kemarau yang terjadi di Aceh," katanya.

Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan. Sebab, kepolisian bersama TNI serta instansi terkait lainnya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani kebakaran hutan dan lahan.

"Segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait terdekat jika melihat ada kebakaran hutan dan lahan agar secepatnya ditangani," kata Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close