Irjen Napoleon Bonaparte Terjerat 3 Kasus, Termasuk Penganiayaan Kepada Muhammad Kece
Selasa, 05 Oktober 2021 – 18:40 WIB
Napoleon pun dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menganggap tuntutan JPU terlalu ringan.(cr3/jpnn)