Irwan Fecho: SE Menhub soal Tes PCR atau Antigen Membingungkan, Cabut Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan hasil tes PCR atau antigen berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Irwan Fecho menilai aturan itu membingungkan masyarakat pengguna transportasi darat. Terlebih lagi, pemerintah telah mengubah ketentuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali yang cukup pakai tes antigen.
"Saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan dalam siaran persnya, Senin (1/11).
Dalam SE Menhub Nomor 90/2021 mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan darat dan laut yang menempuh perjalanan 250 km, wajib telah divaksin dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan natal dan tahun baru, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," ujar Irwan.
Politikus asal Kalimantan Barat itu juga mempertanyakan, jika ketentuan jarak itu diterapkan, bagaimana cara petugas di lapangan membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km.
"Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" ucap wakil sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI itu.
Irwan juga mewanti-wanti pemerintah jangan sampai menjadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR, di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR.