Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat
Jumat, 16 Juli 2021 – 22:13 WIB
Achmad menjelaskan AWR menjual korban dengan tarif Rp 500 Hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Menurutnya, muncikari dan korbannya tidak saling mengenal.
Namun, polisi mendalami kemungkinan adanya sindikat yang terlibat kasus tersebut. Polisi menduga ada korban lain dari aksi pelaku tersebut.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)