Jadi Kurir SS, Tiga Perempuan ini Diimingi Bayaran Segini
Rabu, 12 Desember 2018 – 17:51 WIB
Namun, rupanya dari keterangan yang diberikan Aliefianti, sabu-sabu itu tidak diserahkan kepada penerima di Semarang. Tetapi, masih akan dikirim ke Mojokerto melalui jalur darat. Di Mojokerto, mereka bertemu kedua penerima, yakni Budi Santoso dan Etnis Setiawati, di hotel. Dua penerima itu juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RO Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arief, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. (gas/c6/ano)