Jangan Karena Mau Menolong Honorer, Lantas Berbuat Zalim ke Orang Lain
Seperti saran saya sebelumnya, honorer K2 dan nonkategori diarahkan ke PPPK tapi jangan lagi dikasih jalur khusus. Mereka harus dipertandingkan dengan PPPK umum biar fair.
Bagaimana kalau revisi UU ASN gol Pak? Itukan pintu masuk honorer K2 menjadi PNS?
UU ASN memang harus direvisi. Revisi sifatnya terbatas dan mendesak dilakukan. Namun, saya tidak setuju bila revisi UU ASN dalam rangka membuka keran seluas-luasnya honorer K2 dan nonkategori masuk dalam birokrasi (PNS). Kalau kerannya dibuka, kemudian honorer bisa masuk semuanya, aduuuh bisa pusing saya.
Saya lebih setuju bila revisi terbatas UU ASN misalnya memperjelas pasal tentang posisi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu kan tidak jelas banget posisi KASN-nya. Posisi KASN, harus diperkuat lagi karena memegang peran penting dalam mengawasi ASN. KASN itu sebenarnya mirip KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sayangnya, fungsi mereka tidak kelihatan karena tidak ada pasal pendukung. Nah ini yang harus diperkuat lagi dengan merevisi UU ASN.
Hal lain yang mendesak adalah pasal tentang talent management. Dalam revisi UU ASN harus dipertegas time limit talent management itu kapan dicapai. Kalau tidak ada itu, sampai kapanpun tidak akan tercapai.
Kalau usulan revisi soal pembahasan usia, saya rasa tidak perlu. Pembatasan usia 35 bagi PNS sudah harga mati. Sebab, ada PPPK yang diperuntukkan bagi usia di atas 35 tahun.
Honorer K2 yang tidak lolos tes PPPK tahap satu bisa ikut tes lagi kah?
Bisa, kesempatan mereka terbuka sampai lima tahun ke depan karena masa transisi. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus ada ending-nya.