Jangan Sampai Pemburu Rente Ikut dalam Pembahasan Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Maliki mengingatkan pemerintah dan DPR mewaspadai penumpang gelap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan.
Dua rancangan itu masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 yang disetujui Rapat Paripurna DPR ke 8, Masa Sidang II, Tahun Sidang 2019-2020, Rabu (22/1), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Karena kedua RUU itu menjadi prioritas 2020, Zainuddin menjagak semuanya menjadikan omnibus law sebagai regulasi yang memiliki semangat keseimbangan antara investor asing dan dalam negeri, kepentingan UMKM dan pemodal kuat, serta pengusaha dan kaum buruh.
“Kami mengajak semua pihak menjadi omnibus law nanti yang membahas atau mengatur bidang investasi nanti mampu menjaga agar dignity, muruah dan kedaulatan bangsa tidak akan tercabik-cabik,” kata Zainuddin dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (22/1).
Zainuddin juga mengajak untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law. Ia menegaskan penumpang gelap itu adalah pemburu rente atau pelaku pasar yang bermoral hazard.
Ia mengatakan bagi para pemburu rente, yang dipikirkan hanya keuntungan. Pemburu rente tidak peduli apakah cara mereka meraih keuntungan itubedampak pada melemahnya, posisi kaum buruh, petani dan nelayan, sehingga semakin lemah dan terdesak.
“Pemburu rente tidak peduli rusaknya lingkungan dan penjualan aset. Pemburu rente tidak peduli sistem rusak, termasuk sistem politik, peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan sudah banyak riset yang menunjukkan perilaku pemburu rente yang bermoral hazard adalah penyebab pelapuhan, peluruhan dan keruntuhan rezim ekonomi politik.