Janji Pak Asman Tuntaskan Honorer K2 sebagai Amal Jariah
Dia menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 tentang ASN yang disampaikan DPR menunjukkan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan tugas legislasi untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer. Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, Asman merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 untuk mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2.
Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang diinisiasi DPR untuk mewujudkan aparatur bersih dari KKN. UU ASN telah mengamanahkan dalam menetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Dalam pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diperlukan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.
Terkait penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS sejak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes.
Pemerintah kemudian menerima aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan kemudian pendataan kedua.
Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 untuk melakukan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.
"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus masalah ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini menerima tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di akhir masa jabatan, saya akan berusaha menyelesaikan masalah ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar kejadian ini tidak berulang," paparnya.