Janji Pak Asman Tuntaskan Honorer K2 sebagai Amal Jariah
Jumat, 13 Juli 2018 – 15:10 WIB
BACA JUGA: Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2
Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.
"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)