Jaringan Pengedar Merkuri Ilegal Terbongkar, Ternyata Sudah Belasan Tahun Beraksi
Rabu, 14 Agustus 2019 – 06:17 WIB
"Produsen emas legal di Indonesia tidak menggunakan bahan merkuri ini, sebab penggunaan produksi bahan berbahaya dilarang di Indonesia," kata Agung Subagyo.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung besi penyulingan batu cinnabar , biji besi, nikel dan satu drum sianida.
Para tersangka ini dijerat pasal 161, undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar, serta pasal 106 UURI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (pul/jpnn)