Jenderal Maruli Pantau Kinerja Babinsa Untuk Cegah Masyarakat Main Judi Online
Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni 2024 menyatakan jaringan judi online di Indonesia terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.
Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto.
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Selanjutnya, lanjut Hadi, Bareskrim menelusuri pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!