Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Senin, 19 Januari 2009 – 13:04 WIB
Menurut Bambang, upaya penyusunan standar untuk biaya operasional menjadi sangat penting agar tidak ditentukan sepihak oleh rektor dan merugikan mahasiswa. Dengan penentuan standar biaya operasional mahasiswa, maka peluang untuk mengakali regulasi tersebut akan tertutup. Apalagi, dengan dengan adanya sorotan mengenai sepertiga beban operasional yang harus ditanggung mahasiswa dari total biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN). ’’Karena itu maka perlu dibuat standar perhitungan yang jelas dan transparan,’’ kata Mendiknas.
Salah satu pasal dalam UU BHP menyebutkan biaya operasional PTN terbagi dalam beberapa komponen. Yakni, seperdua ditanggung pemerintah dan Badan Hukum Pemerintah Pusat (BHPP), seperenam ditanggung BHP dan sepertiga ditanggung mahasiswa. ’’Ketentuan sepertiga biaya operasional yang menjadi tanggungan mahasiswa itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pendanaan Pendidikan dan PP mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP),’’ terang Guru Besar UGM tersebut.