Jokowi Buka Data Tanah Prabowo, Humphrey: Itu Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Humphrey Djemat benar-benar kesal karena Joko Widodo alias Jokowi membuka informasi soal tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto. Menurut dia, pernyataan Jokowi saat debat capres kedua, Minggu (17/2) malam tersebut bisa dipidana.
Pria yang masih mengklaim sebagai ketua umum PPP ini mengatakan, Jokowi bisa mengetahui informasi tanah Prabowo karena jabatannya sebagai presiden. Karenanya, penggunaan informasi tersebut untuk materi debat capres adalah penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Humphrey Kecewa Jokowi Lancarkan Serangan Personal ke Prabowo
Dia juga berpandangan bahwa pernyataan Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Keonaran sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotak-kotakkan masyarakat pendukung kedua kubu," imbuhnya.
BACA JUGA: Singgung Ratusan Ribu Hektare Tanah Prabowo, Jokowi: Enggak Ada Personal
Selain itu, lanjut Humprey, Jokowi bisa dinyatakan melalukan hoaks. Pasalnya, Jokowi menyebut tanah tersebut milik pribadi Prabowo. Padahal itu milik PT. Secara hukum kepemilikan, PT terpisah dengan pribadi.
Berdasarkan logika itu, Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.