Jokowi Lantik Ahok di Istana Negara Besok
"Yang jelas, nanti seluruh gubernur juga akan dilantik presiden," kata Tjahjo di kompleks istana kepresidenan kemarin.
Pernyataan tersebut dibenarkan Mensesneg Pratikno. Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan, sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, presidenlah yang berhak melantik gubernur. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keppres pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Nanti kami rapat koordinasi dengan Mendagri untuk teknis pelaksanaannya. Tapi, secepatnya akan diterbitkan (keppres),’’ terang Pratikno kemarin.
Meski begitu, Pratikno juga belum bisa memastikan waktu pelantikan Ahok. Begitu juga dengan lokasi pelantikan. Alasannya, dia masih menunggu koordinasi teknis dengan Kemendagri dan protokoler kepresidenan. Namun, dia menjanjikan keppres pengangkatan Ahok segera beres.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan menjelaskan, waktu pelantikan Ahok bisa dilakukan kapan pun. Hanya tinggal menunggu keppres tersebut.
”Kalau dulu, keppres itu membutuhkan waktu seminggu. Kalau sekarang bisa lebih cepat tentu bagus,” terangnya.
Keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, menetapkan Ahok sebagai gubernur DKI. Kedua, memberhentikan Ahok dari jabatan wakil gubernur.
Yang masih menjadi masalah hingga saat ini adalah pengisian wakil gubernur. Rencananya ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengisian wakil gubernur DKI. PP itu akan berisi mekanisme dan persyaratan calon wakil gubernur DKI.