Jokowi Lantik Ahok di Istana Negara Besok
Selasa, 18 November 2014 – 06:56 WIB
”Semua diatur dalam PP itu. Jadi, ditunggu saja lah,” tegasnya saat ditemui dalam acara diskusi bertema Perppu 1/2014 di Warung Daun, Jalan Cikini, kemarin.
Perppu itu juga menyebutkan bahwa Jakarta bisa memiliki dua wakil gubernur. Namun, calon wakil gubernur yang diajukan harus empat orang.
”Nanti kami yang memilih,” ucap dia. (riz/ken/idr/c10/oni)