Jokowi: Laporan PPATK Valid
Jumat, 04 Januari 2013 – 03:13 WIB
Sumber dana yang disalahgunakan itu, sambungnya, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu sebesar 37 persen, APBD bidang pendidikan (non BOS/DAK) sebesar 19 persen dan dana yang bersumber dari Hibah dan BOS masing-masing 16 persen dan 15 persen. Dan mayoritas dilakukan oleh Kepala Sekolah. ’’Disusul kontraktor sebesar 11 persen, dan dosen dan kepala dinas masing-masing 8 persen,’’ bebernya.
Kata Yusuf, modus yang digunakan untuk melakukan korupsi adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, menggelapkan uang, tidak menyelesaikan pekerjaan proyek, melakukan proyek fiktif hingga melakukan pengadaan proyek tanpa tender. “Jadi ada banyak modus yang mereka gunakan untuk melakukan korupsi di bidang pendidikan,” terangnya.
Selain modus yang beraneka ragam, imbuh dia, ada tiga faktor yang menjadi penyebab utama penyalahgunaan APBN/APBD di bidang pendidikan tersebut. Yakni pertama karena adanya kewenangan yang besar, kurangnya pengawasan atas mekanisme penggunaan dana dan kurangnya transparansi. (wok)