Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini
Senin, 19 April 2021 – 11:10 WIB
Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.
Suparji berpesan kepada semua masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan.
"Kita (masyarakat, red) juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)