JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran Pilgubsu 2018.
JR Saragih pun terancam hukuman enam tahun penjara.
Penetapan JR Saragih tersangka, setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, kemarin malam.
"Melalui hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu, kepada wartawan, Kamis (15/3).
Andi Rian menjelaskan, pemalsuan ini menyangkut adanya legalisir fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih. Di mana pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu.
"Bukti fisik (proses legalisir ijazah) daripada pemalsuan itu identik tapi tidak sama. Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang dilegalisir itu palsu," ujarnya.
Sekaitan kasus ini, pihaknya menegaskan, tidak berbicara siapa yang meleges fotokopi atau ijazah, melainkan siapa yang menggunakan dokumen dimaksud. "Yang kita terapkan adalah yang menggunakan, bukan siapa yang meleges dan membuat legesnya," katanya.
Selanjutnya pada hari ini, Tim Sentra Gakkumdu akan melayangkan surat panggilan kepada JRS untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.