JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
"Kita rencanakan Senin (panggil JR Saragih, Red). Hari ini (kemarin) kita terbitkan dulu surat panggilan kepada beliau," katanya.
Pihaknya juga mengaku belum pernah memanggil JR Saragih sebelumnya. Soal kemungkinan ada tersangka lain yang dibidik, Tim Sentra Gakkumdu masih mau fokus terhadap JR Saragih ini.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang dilegalisir yang kita sita dari KPU, pelapor dan tanda tangan dari kepala suku Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta," katanya seraya membenarkan pihaknya telah memeriksa pihak dari Disdik Jakarta pada Selasa (13/3).
Ardi Rian tidak mau mengungkapkan secara gamblang apa yang sudah diterangkan pihak Disdik Jakarta dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun yang jelas pernah terbit surat dari kepala dinas bahwa mereka tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR.
"Dengan dasar itulah kita melakukan penyidikan. Untuk sementara ini JRS tersangka tunggal," katanya.
Sejauh ini Gakkumdu sudah mengambil keterangan dari saksi pelapor, saksi KPU dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta, Sopan Adrianto. JR dikenakan melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah memakai surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku belum mendapatkan kabar ini dan segera melakukan konsultasi kepada JRS atas penetapan status tersangkanya. "Kita akan segera berkonsultasi dengan Pak JR," ucapnya singkat. (prn)