Jumlah Posyandu Meningkat Pesat, Kualitasnya Bagaimana?
"Kondisi ini makin sulit lagi karena pandemi yang menurunkan angka cakupan nasional pelayanan Posyandu menjadi hanya 21 persen," ujar Imran.
Pemerintah sebenarnya tidak berdiam diri untuk meningkatkan kualitas Posyandu.
Salah satunya dengan diterbitkannya Permendagri No.54 Tahun 2007, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal), juga Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang kedudukan Posyandu sebagai LKD.
Namun realisasinya belum berjalan dengan optimal.
Terlepas dari kondisi kurang mendukung yang masih dialami oleh Posyandu hingga sekarang, dari survei online pada Juni 2021, sejumlah 4.883 (100 persen) responden mendukung Posyandu sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat. Namun dengan catatan, hampir 90 persen responden menyatakan bahwa Posyandu perlu perubahan menjadi pelayanan yang terintegrasi.
Sedangkan dari sisi pemerintah juga ingin Posyandu menjadi one stop health services, memanfaatkan teknologi, dan menjadi wadah dalam melakukan pemantauan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: