Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Meskipun demikian, bukan berarti FLPP dengan skema tersebut hanya ditujukan bagi ASN. Masyarakat umum juga bisa menikmatinya. ’’Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu bisa mengambil FLPP juga,’’ lanjutnya.
Selain itu ,syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 dianulir. ’’Tidak harus rumah pertama,’’ tuturnya. Hanya saja, berlaku ketentuan FLPP hanya bisa diberikan sekali.
Bila rumah pertamanya itu sudah pernah mendapatkan subsidi pemerintah, maka dia tidak berhak mengajukan FLPP untuk rumah kedua.
Untuk mengatur hal itu, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT nomor 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut sudah rampung dan segera diajukan ke Wapres. Bila disetujui, maka kalangan berpendapatan sampai Rp 8 juta bisa menikmatinya.
Menurut Basuki, batasan maksimal penghasilan Rp 8 juta itu sudah cukup realistis dan tidak terlalu besar. ’’REI (Real Estate Indonesia) mintanya lebih tinggi,’’ ucapnya.
Pihaknya juga belum berbicara lebih lanjut dengan REI mengenai kebijakan itu. Karena memang baru saja diputuskan dalam rapat Kamis sore.
Wapres Jusuf Kalla menjelaskan, semangat utama kebijakan kali ini adalah membantu ASN, TNI, dan Polri yang belum mampu memiliki rumah. Agar mereka bisa segera punya rumah sendiri. ’’Kita tahu begitu banyak ASN dan TNI/Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar lah ya,’’ ujar JK.
Untuk tahun ini, targetnya adalah bisa membantu 1 juta ASN, TNI, dan Polri untuk bisa punya rumah sendiri. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan memanfaatkan apartemen bekas wisma atlet Asian Games di kemayoran Jakarta sebagai hunian. ’’Kita putuskan bahwa itu akan menjadi perumahan dinas daripada ASN dan TNI/Polri,’’ lanjutnya.