Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB
Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri - JPNN.COM
Prajurit TNI juga punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Dengan skema FLPP, maka para ASN, TNI, dan Polri tidak perlu menunggu dibangunkan kompleks perumahan. Mereka bebas membeli rumah di manapun asalkan sesuai ketentuan. Pembelian rumah mereka yang menggunakan sistem KPR akan disubsidi bunganya.

Sehingga, bunga KPR yang dibayar oleh para ASN itu hanya lima persen per tahun. Berlaku flat sampai tenor cicilan habis. Selebihnya disubsidi. Begitu pula untuk KPR syariah.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran FLPP tetap akan diberlakukan secara bertahap. Identifikasi awal, ada sekitar satu juta ASN, TNI, dan Polri yang belum memiliki rumah sendiri.

’’Kami akan lihat kapasitas FLPP yang sudah mencapai Rp 30 triliun,’’ terangnya. untuk tahun ini, ada tambahan anggaran lagi untuk FLPP sebesar Rp 2 triliun.

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK

Prioritas bagi ASN bukan lantas menganaktirikan masyarakat umum. Selama ini, lanjut Mulyani, dari seluruh pengguna FLPP, sebenarnya hanya 15 persen saja yang berstatus ASN, TNI, dan Polri. Kebijakan baru ini membuat batasan FLPP menjadi setara dengan penghasilan ASN golongan IIIa, TNI, dan Polri.

’’Maka pasti eligibilitas dari swasta dan kelompok non-ASN juga ikut (naik),’’ lanjutnya.Pihaknya belum bisa memprediksi berapa banyak yang bisa dijangkau oleh FLPP tersebut.

Bisa saja targetnya dalam setahun 500 ribu pengguna, namun ternyata peminatnya hanya 200 ribu pengguna. Itu pula yang akan menjadi acuan untuk penganggaran FLPP tahun depan. (byu)

Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News