Kabar Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Anak Nia Daniaty
Rabu, 05 Januari 2022 – 18:35 WIB
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Olivia Nathania dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: