Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan
Selasa, 12 April 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, SA sudah membunuh istrinya sendiri, yakni TJ (43) dan anaknya yang berusia sembilan tahun. Dia membunuh dengan cara menusuk menggunakan pisau.
Shinto mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
“Kemudian kami kenakan juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)